February 21, 2025

Shame On You Jokowi

Keinginan Presiden Joko Widodo menerapkan ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang Pemilu mengingatkan saya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di konteks undang-undang pilkada tak langsung. Di akhir masa jabatan SBY, presiden kelima Indonesia ini membiarkan nafsu Partai Demokrat mempertahankan kekuasaan provinsi dan kabupaten/kota melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Di Rapat Paripurna, SBY sebagai presiden diwakili Kementerian dan SBY sebagai pemimpin Partai Demokrat membiarkan UU Pilkada Tak Langsung sah. Berdasar mekanisme pembuatan undang-undang, posisi SBY jelas menerima pilkada tak langsung. Sedangkan sebagai kepala negara di sistem presidensial, SBY menegaskan sikapnya menolak UU Pilkada Tak Langsung dengan membuat Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Langsung.

Pengamat politik menyimpulkan, Perppu Pilkada Langsung lahir karena tekanan publik. Slogan dan gerakan massa #ShameOnYouSBY” mendorong Presiden batalkan UU Pilkada Tak Langsung. SBY tak mau dipermalukan rakyat Indonesia dan dunia. Nominator nobel perdamaian ini tak mau dinilai tak demokratis karena mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Bagaimana dengan Jokowi? Persamaan keadaanya, Jokowi dan SBY merupakan presiden di tengah perumusan undang-undang pemilu yang lebih buruk dari regulasi sebelumnya. Perbedaannya, Jokowi sudah tegas membiarkan tren UU Pemilu memburuk. Keinginan Jokowi terhadap ambang batas pencalonan presiden tak hanya disampaikan wakilnya, Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri tapi juga Jokowi menyatakan langsung ke publik (17/6).

UU Pemilu amat buruk

Sikap Jokowi itu pertanda dua keburukannya sebagai Presiden. Pertama, ia menutup kontestasi kompetitif pemilihan presiden di 2019 agar dirinya jauh lebih berpeluang terpilih. Kedua, ia setuju politik dagang sapi perumusan UU Pemilu sehingga regulasi pesta demokrasi 2019 menjadi amat buruk.

Mulai dari verifikasi syarat partai politik peserta pemilu (P4). Berdasar UU pemilu versi pemerintah, verifikasi P4 tak diubah. Alhasil, Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu memutuskan syarat P4 berupa kepemilikan kantor 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan dan hanya dibebankan pada partai di luar peserta Pemilu 2014.

Artinya, 12 P4 sudah pasti di Pemilu 2019. Di antaranya: sembilan partai parlemen 2009-2014 yang terkait korupsi KTP elektronik yang semuanya bersama Partai Nasdem di periode 2014-2019 mendukung penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hak angket. Sedangkan, puluhan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melalui verifikasi administrasi dan faktual kepemilikan kantor di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan.

Pilihan variabel sistem pemilu merupakan isu krusial yang paling membelah partai besar dan partai kecil. Metode memilih partai atau calon di surat suara mengalami deadlock bersama variabel sistem pemilu lainnya yaitu: ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan (dapil), dan metode konversi suara menjadi kursi. Semula Pansus UU Pemilu mengarahkan kelima isu krusial ini dipilih melalui voting 10 fraksi tetapi PDIP, Golkar, dan Pemerintah bisa memaksa dominasi partai kecil di fraksi menyetujui metode paket.

Diduga, berubahnya metode voting menjadi paket disebabkan janji Pemerintah menyetujui dana saksi P4 dibiayai APBN. Dana saksi diinginkan partai kecil karena struktur dan keanggotaannya yang belum kuat.

Partai kecil berpemahaman, petugas pengawas lapangan dari Bawaslu di pemilu sebelumnya tak cukup menjaga netralitas penyelenggara lapangan dan pencurian suara di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap P4 membutuhkan saksi di ribuan TPS sehingga berbiaya besar. Partai kecil berharap di Pemilu 2019 biaya besar saksi partai ditanggung APBN melalui dasar hukum UU Pemilu.

Cerita perumusan UU Pemilu dapat disimpulkan: Pemerintah ingin mempertahankan ambang batas partai mencalonkan presiden yaitu kepemilikan 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara Pemilu 2014. Untuk mewujudkan ini, dipenuhilah semua keinginan DPR yang didominasi partai kecil: 1) penambahan kursi DPR dari 560 jadi 575; 2) partai parlemen otomatis jadi P4; 3) saksi partai dibiayai APBN; 4) proporsional terbuka; 5) penambahan anggota KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota; 6) mempermanenkan Bawaslu sampai kabupaten/kota.

Dengan kesimpulan itu, hendaknya kita warga negara yang berhak pilih, menolak RUU Pemilu disahkan. Ketentuan yang sudah dan akan disepakati dalam RUU Pemilu merupakan paradoks dari tujuan pemilu serentak yang ingin memperkuat presidensial dan efisiensi APBN.

Mempermalukan Jokowi

Cara penolakan publik terhadap UU Pemilu sama dengan saat publik menolak UU Pilkada Tak Langsung. Yaitu, mempermalukan Presiden. Hanya demi ambang batas pencalonan presiden 20%/25% Jokowi rela mengkhianati Nawa Cita yang di antaranya bertujuan memperbaiki demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan negara.

Melalui ambang batas pencalonan presiden 20%/25%, rakyat dirugikan hak pilihnya karena pilihan calon presiden menjadi terbatas. Melalui penambahan kursi DPR, saksi partai dibiayai APBN, penambahan anggota KPU serta Bawaslu, dan mempermanenkan Bawaslu hingga kabupaten/kota, rakyat pun dirugikan karena APBN yang seharusnya dioptimalkan seluruh warga negara malah dikuras untuk kepentingan elite partai dan kontestasi kuasa semata.

Konsekuensi penolakan RUU Pemilu ada dua. Pertama, kembali ke UU No.42/2008, UU No.15/2011, dan UU.8/2012 dengan kontekstualisasi pemilu serentak melalui peraturan KPU dan Bawaslu. Kedua, Jokowi membuat Perppu Pemilu lalu menerima RUU Pemilu versi masyarakat sipil untuk mempersingkat waktu dan membuat malu DPR jika tak menerima Perppu menjadi undang-undang.

Apakah kita akan mempermalukan Jokowi yang mempertahankan kekuasaan dengan menutup kontestasi pemilu eksekutif sebagaimana rakyat mempermalukan SBY yang menutup kontestasi pemilu eksekutif daerah? Atau kita, sebagai rakyat, memang tak mau tahu kedaulatan demokrasi yang kita miliki? []

USEP HASAN SADIKIN

Sumber gambar: http://www.kompasiana.com/asepbahtiar/jokowi-presiden-paling-menakutkan-memburu-mafia-ke-ujung-dunia-indonesia-menatap-era-baru_5714e16b6d7a616b13764281