November 11, 2024

Sunanto: KPU dan Partai Harus Proaktif Sikapi Laporan Dana Kampanye

Pelaporan dana kampanye di pemilu penting dilakukan sebagai perwujudan asas bebas dan adil (free and fair). Di tiga pemilu terakhir hasil perolehan kursi menyimpulkan ada kecenderungan partai yang banyak mengeluarkan uang berkampanye berbanding lurus terhadap suara pemilih yang diperoleh. Menjadi tak adil jika kebebasan berpolitik malah memenangkan partai yang bermodal uang banyak. Tanpa prinsip transparansi dan akuntabilas, banyaknya pengeluaran uang berkampanye berbanding lurus dengan potensi korupsi di pemerintahan terpilih.

Sayangnya keadaan itu tak menyadarkan pembuat undang-undang pemilu untuk lebih memaksa prinsip transparansi dan akuntabiltas diterapkan terhadap dana partai dan dana kampanye. Karena hal ini, KPU membuat Peraturan KPU No. 17 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye untuk menguatkan transparansi dan akuntabiltas peserta pemilu. Berikut wawancara jurnalis rumahpemilu.org, Ania Safitri dengan aktivis pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang ditemui saat tahap pelaporan periodik dana kampanye di Kantor KPU, Jakarta (27/12).

Dana kampanye kenapa penting dilaporkan?

Pertama, sebagai bagian akuntabilitas dan keadilan bagi peserta pemilu yang lain. Sebagai transparansi penggunaan dana publik. Yang kedua, ini menimbulkan persaingan yang sehat. Antara caleg yang punya duit dan tak punya duit itu harus transparan.

Pelaporan dana kampanye di Pemilu 2004 dan 2009 seperti apa?

Pelaporan dana kampanye di Pemilu 2004 dan 2009 itu tak menyertakan caleg. Pelaporan pun hanya di awal dan akhir. Di 2014 ada laporan periodik yang makin mengupayakan transparansi. Jadi partai harus segera melaporkan dana kampanye.

Bisa lebih diceritakan keadaan pelaporan dana kampanye di Pemilu 2014?

Sebelumnya ada persoalan di UU No 8 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Ada ketaksesuaian antara peraturan yang satu dengan yang lain. Misalnya, rekening dana kampanye harusnya menjadi syarat waktu verifikasi partai. Di sisi lain, rekening khusus dana kampanye, penyerahannya,  pelaporannya dibuat panjang, sejak ditetapkan sampai 14 hari sebelum kampanye rapat umum. Ini menjadi persoalan, banyak partai yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye partai.

Tahap kampanye ditetapkan sejak partai ditetapkan sebagai peserta pemilu. Setahun yang lalu. Seharusnya peserta pemilu memiliki kewajiban pembukuan dana kampanye sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dia harus melakukan pencatatan dan pembukuan dana kampanyenya.

Dana kampanye yang bersifat uang harus masuk ke rekening khusus dana kampanye. Nah, pertanyaan selanjutnya, bagaimana sekarang melakukan penerimaan dana kampanye padahal belum ada partai yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

Kami desak itu harus bareng sehingga koreksinya lebih gampang. Partai didorong patuh bahwa parpol benar-benar melakukan pembukuan atau tidak, itu harus disertai dengan rekening khusus dana kampanye. Karena mereka melakukan pembukuan, kalau ada sumbangan penerimaan yang bersifat uang itu harus dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye. Walau dia tidak bersifat uang, dia harus diakumulasikan distandarkan dengan harga pasar.

Partai menyatakan kesulitan dalam mengumpulkan laporan dana kampanye dari caleg yang sudah dilakukan di lapangan. Bagaimana tanggapan mengenai hal ini?

Tak ada urusan, karena di undang-undang, yang seharusnya berkampanye, partai. Caleg bagian dari partai. Dalam sistem pelaporan ini, yang melaporkan bukan caleg. Partai lah yang melaporkan, mengkoordinir, mencatat, dan mengakumulasikan laporan para calegnya menjadi satu laporan. Kalau partai tak bisa melakukan upaya itu, berarti partai itu tak siap menjadi peserta pemilu.

Alasan itu tak bisa diterima. Kalau sudah menjadi peserta pemilu, dia harus mempersiapkan untuk mengkontrol caleg-calegnya untuk melaporkan. Tinggal sekarang mekanisme partainya untuk mengontrolnya. Kalau partai tak memiliki mekanisme parpolnya, maka parpol hanya main-main.

Bagaimana kontrol publik berperan?

Sekarang harapannya, laporan dana kampanye periodik dipublikasikan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat tak memilih partai yang mengakali laporannya. Ini termasuk korupsi pemilu. Kami khawatir, pelaporan dana kampanye yang akal-akalan selanjutnya mendorong wakil-wakil rakyat menipu untuk mengembalikan modalnya.

Kami desak penyelenggara pemilu dan partai mempublikasikan. Datanya ada di KPU dan partai. Tanpa itu semua, publik tak mengetahui mereka melakukan kontrol pelaporan dana kampanyenya. Maka untuk memastikan kontrol publik, proses dana kampanye harus terkontrol.

Kerja pengawasan Bawaslu sendiri harusnya seperti apa dalam pelaporan dana kampanye?

Seharusnya Bawaslu terlibat, memastikan laporan itu dan mengawasi proses laporan. Tak hanya laporan akumulatif tetapi harus lebih rinci laporannya dari mana, ke mana, semuanya harus ditindaklanjut atau diawasi Bawaslu. Kemudian menemukan temuan.

Kalau Bawaslu hanya menilai laporan dengan “benar”, maka tidak ada pengawasan namanya. Jadi, Bawaslu harus mengawasi dan mengontrol ituMaka kontrolnya harus dimulai dari sekarang, mengawasinya. Jadi jangan sampai di akhir mengawasinya.

Partai mengumpulkan di hari-hari terakhir (deadline), tanggapannya?

Karena memang partai belum siap, menjadi peserta pemilu. Atau memang menganggap ini sebagai urusan merepotkan karena tak berkenaan dengan hasil suara sehingga tak terlalu menguntungkan partai. Makanya mereka santai-santai saja. Padahal demi kebaikan, ini kan menjadi sangat penting sebagai kontrol dan menarik simpatik publik.

Manajemen partai di pemilu modern harus modern. Jangan manual lagi manajemennya.  Sekarang yang dilakukan manajemen manual, padahal situasinya sudah modern. Maka partai harus mereformasi diri mengikuti sistem perbaikan ke depan. Tak hanya menjadi peserta pemilu dan menempatkan wakil-wakilnya untuk mengumpulkan pundi-pundi dari wakil-wakilnya terus. Kalau tak dibenahi partai akan menjadi sarang korupsi. Kontrol partai menjadi tak jelas.

Jadi memang, pelaporan dana kampanye intinya partai belum mampu mengontrol para calegnya. Maka harapan kami, partai harus berbenah diri, sistemnya harus modern. Kalau sistem pelaporannya IT, maka harus bersifat IT juga.

Apakah sanksi dalam PKPU No 17 itu sudah membuat partai taat dalam peraturan?

Kalau yang saat ini memang, UU didesain untuk laporan periodik tak ada sanksinya. Maka dari sinilah, kita menelusuri partai mana yang sebenarnya tak layak karena tak sesuai. Atau jika diindikasi memanipulasi laporan. Memanipulasi masuk tindak pidana.

Memaksimalkan Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye seperti apa?

Pertama seharusnya, KPU gencar memberikan pemahaman bagi peserta pemilu tentang aturannya. Peraturan ini terlambat, harusnya sejak awal, tapi baru hadir bulan Agustus lalu. Maka dengan proses terlambatnya PKPU, maka KPU harus banyak melakukan sosialisasi. KPU sudah membuka help deskdana kampanye dan memaksimalkan itu semua. Artinya, kalau tak ada proaktif peserta pemilu, maka KPU yang proaktif. Jadi ada dua polanya. Menunggu atau menjemput. Itu kira-kira. Ini cara untuk memaksimalkan PKPU itu.

Artinya, kalau sifatnya hanya menunggu untuk konsultasi, tapi partainya ogah-ogahan, repot juga jadinya. Kedua belah pihak harus memahami. Hasil riset kami, pemahaman partai tentang PKPU itu sangat minim. Maka, untuk memaksimalkan semua menjadi sangat penting.  Artinya kedua belah pihak, harus proaktif. Jangan saling menunggu. []