September 13, 2024

Titi Anggraini: Kampanye dan Cuti Mestinya Berlaku di Putaran 2

Putaran 2 Pilkada DKI Jakarta memunculkan pertanyaan, apakah ada tahap kampanye? Dan dalam kampanye itu apakah petahana harus cuti? Merujuk UU Pilkada dan Peraturan KPU, pertanyaan itu sudah terjawab. Pasal 36 ayat (3) PKPU No.6/2016, kampanye merupakan salah satu tahapan pilkada putaran 2.

Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengingatkan kepastian hukum tahapan pilkada harus berdasar pada undang-undang dan peraturan berlaku. Berikut penjelasannya mengenai kampanye putaran 2 (1/3):

Pilkada DKI Jakarta sudah dipastikan dua putaran. Adakah tahap kampanye?

Sesuai dengan PKPU No.6/2016, kampanye semestinya ada. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) berbunyi, tahapan Pemilihan putaran kedua ada empat. Pertama, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pilkada. Kedua, kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon. Ketiga, pemungutan dan penghitungan suara. Keempat, rekapitulasi suara.

Di putaran pertama, sudah ada kampanye. Pemilih sudah mengenal pasangan calon nomor 2 dan 3. Apa pentingnya kampanye di putaran dua?

Kampanye putaran kedua penting karena ada konstelasi dan konfigurasi politik yang berbeda antara putaran 1 dan 2. Pada putaran 1 ada 3 paslon yang berkompetisi kemudian mengerucut tinggal dua paslon di putaran 2. Aktivitas pendidikan politik berupa kampanye perlu untuk meyakinkan pemilh. Misal, target pendukung paslon nomor urut 1 pada pilihan-pilihan tersedia di putaran 2.

Apa hal buruk jika kampanye ditiadakan di putaran 2?

Faktanya pada Pilkada DKI Jakarta sebelumnya, masa kampanye tak diatur di putaran 2. Akhirnya, pasangan calon, khususnya pendukung dan timses ramai-ramai lakukan aktivitas ilegal berupa curi-curi kampanye. Aktivitas serta pendanaannya sama sekali tak bisa dimintai akuntabilitasnya.

Cukupkah waktunya?

Putaran 2 ini durasi waktunya cukup panjang. Kurang lebih 40 hari.

Jika ada tahap kampanye, petahana harus cuti?

Harus. Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 mengatur setiap petahana yang mencalonkan kembali di pilkada daerah yang sama wajib nonaktif sementara. Ini aturan yang berlaku di semua daerah pilkada, tak hanya DKI Jakarta. Pada fase kampanye, petahana yang mencalonkan ya harus cuti. Kita harus berlakukan sama pada tiap orang, per individu warga negara. Jadi kampanye dan cuti mestinya berlaku di putaran 2.

Ada kata penajaman visi, misi, dan program setelah kata kampanye sebagai bagian tahapan putaran 2. Maksudnya apa?

Betul. Perlu diingat. Undang-undang sudah jelas ada pengertian kampanye dan ragam bentuk kampanye. Tinggal pilihan format penajaman yang dirinci dalam peraturan teknis KPU. Yang terpenting, kita tidak perlu menolak kampanye karena kampanye adalah hak pemilih juga sebagai bagian dari aktivitas pendidikan politik. []