Masyarakat penyandang disabilitas menagih janji Jokowi di Pemilu 2014. Dalam rancangan undang-undang disablitas, Pemerintah malah bersikap berlawanan dengan janji Piagam Suharso terkait hak disabilitas yang ditandatangani di fase kampanye Pemilu 2014. Undang-undang disabilitas masih dalam rancangan. Perwakilan masyarakat penyandang disabilitas menolak pengesahannya jika Pemerintah tak menjadikan Piagam Suharso menjadi dasarperumusan pasal-pasalnya.
Berikut penjelasan salah satu wakil lembaga penguatan penyandang disabilitas, Yeni Rosa Damayanti dalam jumpa pers di LBH Jakarta (4/2):
Bisa dijelaskan janji Presiden Terpilih Pemilu 2014, Joko Widodo di fase kampanye?
Di kampanye Pilpres 2014, Jokowi menandatangani “Piagam Suharsoâ€. Piagam ini berisi janji dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Piagam ditandatangani di atas materai, langsung oleh Jokowi.
Isinya, jika Jokowi mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi presiden, Jokowi berkomitmen menjadi bagian perjuangan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jokowi akan berjuang melahirkan undang-undang yang memberikan kepastian bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak ekonomi, sosial, politik, pekerjaan, kebudayaan, jaminan pendidikan dan jaminan sosial.
Apa urgensi janji Piagam Suharso itu?
Ini piagam dahsyat sekali. Di dalamnya ada penekanan pentingnya perubahan persepsi terhadap disabilitas. Penyandang disabilitas adalah aset bagi negara, bukan beban. Termasuk dalam pengambilan kebijakan politik, regulasi, dan anggaran. Penyandang disabilitas ditempatkan sebagai subjek bernegara, bukan objek santunan atau amal. Kami panyandang disabilitas terharu sekali saat piagam ini ditandatangani Jokowi langsung. Tapi sekarang ketika terpilih, Jokowi mengecewakan kami.
Perwakilan penyandang disabilitas menilai, Presiden belum memenuhi itu. Alasannya?
Dalam proses pengesahan undang-undang penyandang disabilitas, segala rekomendasai pemerintah malah bertentangan dengan Piagam Suharso. Pemerintah masih menempatkan penyandang disabilitas sebagai beban negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Sosial. Hal ini bertolak belakang dengan Piagam Suharso yang menempatkan disabilitas sebagai warga berhak sama yang juga aset pembangunan negara.
Perwakilan penyandang disabilitas menilai Presiden harus langsung bertindak mengintervensi undang-undang disabilitas?
Ya. Presiden harus buktikan komitmen menepati janji kampanye. Sejak perumusan undang-undang disabilitas dimulai advokasi kami (masyarakat penyandang disabilitas) terus dilakukan. Hasilnya rekomendasi masyarakat penyandang disabilitas banyak yang tak diakomodir. Malah hasil rumusan DPR dan Pemerintah, bertentangan dengan yang kami rekomendasikan.
Di kasus yang lain, Jokowi mau menunjukkan keberpihakannya terhadap aspirasi masyarakat. Di kasus pelarangan ojek online, Jokowi langsung cepat menyikapi di media dan mempertemukan antar pihak terkait.
Isu disabilitas aktual coba mengurangi pengkhususan yang memisahkan penyandang disabiltas dengan yang bukan. Penyandang disabilitas berpendapat pentingnya perluasan ruang yang inklusif seperti sekolah, transportasi umum, tempat kerja, dan lainnya. Undang-undang penyandang disabilitas tak terkesan kontradiktif dengan trend itu?
Kita tak perlu undang-undang disabilitas jika negara ini sudah inklusif dan ramah terhadap penyadang disabilitas di semua undang-undang, di semua bidang. Keadaanya sekarang, negara merujuk pada undang-undang, layanan banyak bidang, masih diskriminatif terhadap penyandang disablitas. Jadi, di keadaan temporer yang belum ideal ini, Indonesia membutuhkan undang-undang khusus penyandang disabilitas yang mengakomodir hak dan aspirasi penyandang disablitas.
Apa yang diharapkan dilakukan Jokowi jika Undang-undang Disabilitas disahkan dan tak mengakomodir aspirasi masyarakat penyandang disablitas?
Kami belum memikirkan sikap jika hal itu terjadi. Yang diinginkan kami, Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia menggunakan kewenangannya mengubah konten usulah pemerintah dalam rumusan undang-undang penyandang disablitas. Tagi janji kampanye Pemilu 2014, Jokowi lewat undang-undang disabliitas. Rujuk Piagam Suharso. []