November 28, 2024

Zipper Murni untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

Pengaturan 30 persen perempuan di daftar calon belum efektif menciptakan keterwakilan perempuan di pemerintahan. Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Pemilu seharusnya mengubah bentuk afirmasi yang bisa lebih menjamin keterpilihan perempuan.

“30 persen di daftar calon biasanya yang terpilih hanya sebesar 18 persen. Makanya kalau mau pemerintahan fifty-fifty atau minimal 30 persen, tingkatkan persentase perempuan di daftar calon,” kata Hetifah Sjaifudian, anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, di Jakarta Selatan (28/11).

Hetifah menginginkan ketentuan 50 persen perempuan di daftar calon dengan penempatan nomor urut menggunakan sistem zipper murni. Perempuan ditempatkan selang-seling dengan laki-laki. Ketentuan ini bisa dicoba di daerah pemilihan (dapil) yang ramah terhadap kepemimpinan perempuan.

“Di Indonesia itu karakter masyarakatnya beda-beda. Di Kalimantan, masyarakat menerima dengan baik kepemimpinan perempuan. Di daerah lain ada yang kurang suka. Nah kita bisa coba memberlakukan sistem zipper murni di dapil-dapil ramah perempuan,” tukas Hetifah.

Hetifah menegaskan bahwa perempuan memerlukan sugesti dukungan yang kuat untuk percaya diri mencalonkan sebagai kepala daerah atau calon anggota legislatif. Oleh karena itu, regulasi dan pemahaman masyarakat yang baik mengenai kepemimpinan perempuan diperlukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di pemerintahan.