Norma Abu-abu Penindakan Politik Uang di RUU Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, menyebutkan ada norma abu-abu di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang  membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Salah satunya yakni, tak adanya ketentuan batas jumlah relawan dan tim kampanye.  Aturan dibutuhkan untuk mencegah politik uang gaya baru yang memakai baju biaya politik untuk mendanai tim kampanye.

“Di Sulawesi Tengah, hampir setengah pemilih dimasukkan menjadi tim kampanye. Nah, tim kampanye diberi uang untuk cost politik sehingga itu tidak termasuk politik uang. Tapi, ini modus (politik uang) sebenarnya ,” terang Ratna pada diskusi “Merajut Kembali Spirit Kebangsaan, Pembangunan Indonesia melalui Pemilu Berkualitas dan Berintegritas” di Menteng, Jakarta Pusat (18/7).

Ratna kemudian menjelaskan bahwa adanya syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menyebabkan penindakan terhadap politik uang sulit diterapkan. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bawaslu 13 untuk mengefektifkan penegakan hukum kepemiluan.

“Dilakukan perubahan di Peraturan Bawaslu 13 agar bisa mempraktekkan TSM ini. Jadi, agar nanti yang nakal-nakal benar-benar bisa didiskualifikasi,” kata Ratna.

Ratna mengimbau agar masyarakat memahami posisinya sebagai subjek, yakni pemilih hak kedaulatan rakyat. Politik uang tak boleh diberikan ruang.

“Masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga pemilik hak. Kalau pemilih saja, masyarakat jadi rentan menjadi objek politik uang,” tutup Ratna.