9 dari 10 fraksi partai politik di parlemen setuju kelembagaan penyelenggara pemilu permanen hingga kabupaten/kota. Ini tak hanya berlaku bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi juga bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi kita tetapkan ya, KPU dan Bawaslu permanen sampai kabupaten/kota,” kata Ketua Panitia Khusus Undang-undang Pemilu, Lukman Edy saat memimpin pertemuan DPR dan Kementerian wakil Pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu, Jakarta (23/5).
Lukman Edy menetapkan berdasarkan posisi 10 fraksi. 9 fraksi berkeinginan KPU dan Bawaslu dipermanenkan hingga kabupaten/kota dengan alasan kesetaraan lembaga penyelenggara pemilu.
“Prinsip kesetaraan antar kelembagaan pemilu yang diupayakan. Jadi jika saat ini KPU permanen sampai kabupaten/kota, Bawaslu juga harus permanen sampai kabupaten/kota,” kata anggota Panitia Khusus UU Pemilu, Fandi Utomo.
Hanya Fraksi PDIP yang berkeberatan dengan permanennya lembaga penyelenggara pemilu sampai kabupaten/kota. Anggota Pansus UU Pemilu wakil Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpendapat, tata lembaga penyelenggara pemilu makin disederhanakan melalui jadwal pemilu.
“Nanti di 2024, pemilu nasional dan pilkada diselenggarakan dalam satu tahun. Jika permanen, tiga tahun penyelenggara pemilu makin gaji buta,” kata Arif. []