September 13, 2024

Titi Anggraini: Dukung Penambahan Kewenangan Bawaslu dengan Syarat

Revisi UU Pilkada kedua memunculkan penambahan kewenangan Bawaslu. Di Pilkada 2017 nanti, Bawaslu bisa memberikan sanksi administrasi, menggugurkan kepesertaan, terkait politik uang. Di satu sisi ini merupakan bentuk penguatan komitmen terhadap keadilan pemilu. Di sisi lain, ini berpotensi memunculkan persengketaan baru yang jika tak jelas penanganannya malah makin membuat publik ragu dengan pemilu.

Berikut penjelasan direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam format wawancara mengenai penambahan kewenangan Bawaslu itu.

Bawaslu di pilkada ditambah kewenangannya untuk bisa menangani sanksi administrasi. Tanggapannya?

Kewenangan eksekutorial ini penguatan paling konkret atas eksistensi Bawaslu sebagai badan pemutus yang sejak lama diminta. Namun, penguatan kewenangan saja tidak cukup. Kita perlu dukung penambahan kewenangan Bawaslu dengan syarat.

Syaratnya?

Kewenangan baru ini harus diperkuat dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu dan akses pada lembaga lain yang mampu menelusuri aliran uang dan transaksi ilegal pilkada. Untuk optimalisasi, kewenangan baru Bawaslu harus diikuti dengan pembenahan kompetensi dan sumber daya.

Kompetensi berkaitan antara lain dengan seberapa besar kewenangan Bawaslu bisa memaksa kepatuhan pihak lain. Seberapa besar aksesnya pada data perbankan dan transaksi keuangan. Lalu, seberapa mampu dia melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan seperti pendidikan, penyuluhan, ataupun penyitaan. Kewenangan baru ini harus diperkuat dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu dan akses pada lembaga lain yang mampu menelusuri aliran uang dan transaksi ilegal pilkada.

Mengapa selama ini sanksi terhadap politik uang tak berjalan?

Pengaturan sebelumnya bukan tak ada sanksi administrasi atas praktik politik uang. Pasal 47 ayat (5) UU No 1/2015 menyatakan, setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dibatalkan.

Pasal 73 ayat (1) mengatur, calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Namun, ketentuan tersebut tak pernah efektif atau gagal ditegakan sebab pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya posisi/kewenangan Bawaslu seperti apa?

Bawaslu sebagai pengawas juga penerima laporan pelanggaran pemilu/pilkada. Alih-alih mencapai kesepahaman soal proses pidana atas laporan politik uang, Bawaslu seringkali berbeda pendapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Jika tidak tercapai kesepahaman, otomatis laporan tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Penambah kewenangan Bawaslu sebagai pemutus jadi solusi?

Sanksi administrasi politik uang bisa jadi tak juga berjalan. Agar sanksi administratif ini bisa efektif ditegakkan, penjatuhannya tidak perlu menunggu ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana selama ini dipraktikkan.

Mekanismenya, sanksi administrasi diputuskan Bawaslu RI berdasar temuan langsung di lapangan atau atas rekomendasi Bawaslu provinsi. Mengapa sanksi administrasi ini hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu RI adalah untuk betul-betul memastikan agar sanksi ini dijatuhkan tidak asal-asalan, tidak mudah diintervensi oleh aktor lokal, dan menjaga konsistensi dalam penerapannya di seluruh wilayah.

Rekomendasi dibuat berdasar alat bukti yang sangat kuat dan cukup, terang benderang, dan nyata-nyata tidak dapat dibantah bahwa telah terjadi praktik politik uang yang dilakukan calon, partai pengusung, dan/ atau tim kampanye (resmi ataupun tidak resmi) yang bisa dibuktikan terhubung dengan pasangan calon/ partai politik pengusung. Atas rekomendasi Bawaslu ini, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti dan melaksanakan karena sifatnya final dan mengikat. []