Syarat mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang dalam Pasal 190 dan 192 Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dinilai tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak—penggabungan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg)—yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada surat putusan No. 14/PUU-XI-2013. Putusan MK ini menghendaki semua partai yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu dapat mengusulkan capres dan cawapres. Namun, ketentuan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tak mengikuti putusan itu.
“Di RUU, yang berhak mengusulkan paket capres hanya partai parlemen atau yang memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan (3,5 persen). Ini mengartikan bahwa dua partai baru yang akan menjadi peserta pemilu 2019 terancam tidak bisa ikut mengusulkan. Ini tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak yang seharusnya memperbolehkan partai apapun yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pencalonan,†kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “22 Pasal Inkonstitusional dalam RUU Penyelenggaraan Pemiluâ€, di Menteng, Jakarta Pusat (3/11).
Syarat pengajuan paket capres yang didasarkan pada jumlah minimal perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 20 persen atau 25 persen suara sah pada pileg sebelumnya mengurangi profesionalitas partai. Sebab, syarat minimal yang ditentukan hanya akan mendorong partai melakukan koalisi atas dasar kebutuhan untuk memenuhi syarat pengajuan, bukan berdasarkan kesamaan ideologi dan visi misi.
“Angka 20 dan 25 persen itu biasanya digunakan untuk barter, tidak untuk kesamaan ideologi. Padahal, kita ingin ada pertarungan capres yang didasarkan pada perbedaan ideologi,†kata Veri.
Pasal 190 dan 192 menyatakan bahwa capres dan cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memeperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Bagi partai yang tidak mencukupi ambang batas atau partai baru, apabila ingin mengusulkan capres-cawapres, harus bergabung degan partai lain yang memenuhi syarat tersebut.