Salah satu isu yang diusung dalam Revisi UU Pilkada adalah menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pencalonan. Bawaslu juga berhak memberikan sanksi administrasi kepada partai dan peserta yang melakukan politik uang.
Tentu menyelesaikan sengketa bukanlah hal baru bagi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki sifat quasi peradilan atau semi peradilan. Namun ditengah kompleksnya fungsi Bawaslu sebagai pengawas, menerima dan mengkaji laporan pelanggaran pidana dan administratif, meyelesaikan sengketa administratif, serta menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, ada kekhawatiran fungsi ini tak berjalan efektif.
Memperkuat kewenangan Bawaslu dalam peradilan niscaya membutuhkan perubahan struktur dan kewenangan Bawaslu. Untuk mengetahui lebih jauh, berikut wawancara jurnalis Rumahpemilu.org, Debora Blandina Sinambela dengan Peneliti Perludem yang akrab dipanggil Cici Catherine.
DPR dan Pemerintah ingin sengketa pencalonan hanya ditangani Bawaslu. Apa pendapat Anda?
Seharusnya pembuat Undang – undang memang menyerahkan saja penyelesaian sengketa pencalonan kepada satu institusi yang dinilai dapat menjangkau penyelesaian sengketa tanpa harus membuang banyak waktu.
Apakah Bawaslu tepat sebagai institusi yang akan menyelesaikan sengketa pencalonan?
Untuk menjalankan fungsi ini, yang perlu menjadi perhatian adalah Bawaslu perlu transformasi secara kelembagaan. Perlu dipilah antara tugas dan kewenangan yang sekarang dimiliki, mana yang perlu dipertahankan atau diperkuat dan mana yang diserahkan menjadi kewenangan lembaga lainnya.
Sekarang ini, Bawaslu yang menjalankan fungsi pengawasan, juga menjalankan fungsi penegakan hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum pemilu dan peradilan sengketa pemilu, sehingga seolah-olah Bawaslu berperan sebagai polisi, jaksa, sekaligus hakim.
Apa dampaknya bila lembaga pengawas sekaligus sebagai lembaga penyelesai sengketa?
Tugas dan kewenangan Bawaslu saat ini cukup berlebihan. Selain pengawasan, Bawaslu juga diberikan tugas untuk menangani kasus-kasus pelanggaran. Akibatnya tindak lanjut laporan pelanggaran pemilu tidak dapat berjalan secara efektif.
Diletakkannya fungsi pengawasan, penyidikan, penuntutan dan penyelesaian sengketa di dalam satu lembaga Bawaslu akan menjadikan Bawaslu menjadi badan yang superbody dan rentan konflik kepentingan dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya yaitu KPU.
Di samping itu, penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu akan memunculkan conflict of interest karena Bawaslu juga berada pada posisi yang mengawasi. Sehingga seharusnya peran pengawasan tahapan pemilu oleh Bawaslu dihilangkan, apabila Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Apakah baik ketika lembaga pengawas juga berperan sebagai lembaga peradilan?
Sebagai lembaga quasi peradilan atau semi peradilan, ada pro dan kontra tentang lembaga yang memiliki kewenangan tidak hanya yudikatif namun juga eksekutif, legislasi dan administrasi. Fungsi mengawasi merupakan fungsi eksekutif, sementara peradilan adalah yudikatif.
Argumentasi pihak yang berkeberatan dengan lembaga semi peradilan adalah berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu, trias politica, ketakutan akan adanya abuse of power ketika satu lembaga memiliki ketiga kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi sebaiknya fungsi apa yang menjadi fokus Bawaslu?
Menurut Ramlan Surbakti, Badan Pengawas Pemilu melaksanakan empat tugas, yaitu sebagai pengawasan, menerima dan mengkaji laporan pelanggaran pidana dan administratif, menyelesaikan sengketa administratif, serta menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.
Tugas pertama merupakan tugas organisasi masyarakat sipil. Ketika Bawaslu melaksanakan tugas ini, partisipasi berbagai unsur masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan mengalami kemunduran drastis. Tugas ini harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.
Tugas kedua merupakan tugas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Polri. Tidak ada alasan apapun yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membenarkan Bawaslu mengambil alih tugas KPU dan Polri.
Karena dua dari empat tugas itu sudah dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak, maka tinggal dua tugas yang tertinggal untuk ditangani Bawaslu, yaitu menyelesaikan sengketa administrasi antara peserta pemilu dengan KPU dan sengketa antar peserta Pemilu.
Dorongan agar Bawaslu menjadi lembaga peradilan khusus juga dikemukakan oleh Refly Harun. Melalui revisi Undang-Undang Pilkada, Bawaslu dapat bertransformasi menjadi Badan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu dengan memanfaatkan infrastruktur Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dengan rekruitmen baru yang memiliki persyaratan dan pengalaman di sengketa pilkada.
Siapa yang akan menjalankan fungsi pengawasan?Â
Tugas pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang semula menjadi salah satu tugas Bawaslu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat sebagai bagian dari partisipasi berbagai unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Unsur masyarakat yang dimaksud di sini adalah pemilih, kelompok relawan, pemantau pemilu, LSM, lembaga survei, partai politik peserta pemilu dan media massa.