November 27, 2024

Fraksi Golkar Tak Setuju Dapil Dibentuk oleh KPU

Pada rapat dengar pendapat 7 Desember 2016 yang diselenggarakan oleh Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar daerah pemilihan (dapil) dibentuk oleh KPU. Hal ini ditujukan untuk menghindari konflik kepentingan di dalam tubuh Pansus yang terdiri dari sepuluh fraksi.

“Penyusunan dapil serahkan saja kepada KPU, tetapi prinsip pembentukan dapil dimasukkan ke dalam UU. Ini bisa mempersingkat waktu pembahasan RUU dan menghindari perdebatan panjang,” kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro, di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Usulan tersebut ditentang oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Menurut Golkar, pembentukan dapil adalah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka penguatan sistem presidensil.

“Dalam UU sebenarnya kita tidak bisa menyerahkan pembentukan dapil kepada KPU. Jadi, jangan KPU meminta-minta mereka yang nyusun. Gak bisa! Ini dalam rangka penguatan sistem presidensial,” tukas anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman.

Selanjutnya, Rambe mengusulkan agar jumlah alokasi kursi dikurangi dari pengaturannya di dalam RUU Pemilu, yakni 3-6 atau 3-8 untuk setiap dapil.