Pilkada 2015 tak jadi diselenggarakan serentak di 269 daerah. Ada 5 daerah yang ditunda penyelenggaraaanya. Semuanya terkait sengketa pencalonan. Sengketa berkait permasalahan status hukum para calon. Pilkada Kalimantan Tengah diikuti pasangan calon yang partai pengusungnya bersengketa. Pilkada Kota Manado, Boven Digoel, Fakfak, dan Simalungan bercalon berstatus narapidana bebas bersyarat kasus korupsi. Pengadilan administrasi daerah mengabulkan permohonan pencalonan para calon bermasalah itu. Pilkada ditunda karena sifat putusan belum berketetapan hukum.
Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Fakfak (Provinsi Papua Barat ) sudah berputusan tetap dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menerima permohonan pencalonan dari pasangan calon yang dibatalkan KPU. Komisi Pemilihan Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berikut penjelasan KPU hasil wawancara rumahpemilu.org dengan komisioner KPU bidang hukum, Ida Budhiati di Jakarta (9/12).
Apa strategisnya kasasi KPU ke MA ini?
Kasasi MA upaya keyakinan dan pembuktian KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada. Kami berkeyakinan bahwa dasar hukum yang kami gunakan benar dan segala proses terkait pencalonan yang kami lakukan juga benar. Bagaimana mungkin kami melakukan hal yang bertolak belakang dari hal yang kami jadikan pegangan. Jika masih ada ruang pengupayakan hukum, akan kami lakukan.
Meski, toh pilkada tetap diundur?
Iya. Pilkada memang tetap diundur. Putusan MA memungkinkan pembuktian kebenaran kami sebagai penyelenggara.
Jika MA mengesahkan pencalonan yang ada sekarang?
MA yang akan menjelaskan keadaannya.
Apakah ini mengurangi makna konstitusional KPU sebagai lembaga yang mandiri?
Tentu tidak. Dasar kami sebagai lembaga pelaksana adalah mematuhi ketetapan hukum. Kemandirian KPU sama sekali tak berkurang.
Dari 269 Daerah, jadi 264 daerah yang pilkada. Sifat nasional, tetap, dan mandiri juga apa tak berkurang karena KPU tak bisa menjamin semua diselenggarakan serentak?
Tidak. Kami tetap berupaya menyelenggarakan di 269 daerah. Pun ketika ditunda, kami tetap berupaya menyelenggarakannya di tahun 2015. KPU mandiri, tapi juga harus patuh terhadap putusan lembaga hukum.
Di Pilkada 2015 ini proses penyelesaian sengketa punya banyak tingkat dan jalur. Komentarnya?
Keadaan ini baik untuk menjadi evaluasi pemilu Indonesia. Kedepannya semoga regulasi kelembagaan dan kepemiluan bisa lebih baik. []