Pengaturan pemilu secara parsial, berupa undang-undang pemilu legislatif (UU No 8/2012), undang-undang pemilu presiden (UU No 42/2008), dan undang-undang pilkada (UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015), serta undang-undang penyelenggara pemilu (UU No 15/2011), telah menghasilkan 4 masalah serius: pertama, tumpang tindih dan kontradiksi pengaturan; kedua, pengulangan atau duplikasi pengaturan; ketiga, standar beda atas isu yang sama; dan keempat, tidak koheren dalam mengatur sistem pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Dengan sendirinya keempat masalah itu menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum pemilu. []