Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada) menunda pencalonan keluarga petahana (incumbent) satu periode. Pasal 6 poin r dituliskan, tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana sebagai salah satu syarat pencalonan kepala daerah. Pada Penjelasan dituliskan, yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perwakinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping, dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.
Komisi Pemilihan Umum melalui rancangan peraturannya (PKPU) menguatkan aturan dinasti politik. Komisi Pemilihan Umum melalui rancangan Peraturannya (PKPU) menguatkan ketentuan tersebut dengan merincikan daerah penundaan pencalonan keluarga petahana. Keluarga petahana ditunda pencalonannya untuk semua tingkatan daerah: semua provinsi dan kabupaten/kota.
Regulasi tersebut digugat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Adnan Purichta Ichsan dari Makassar. Anak dari Bupati Gowa, Sulawesi Selatan dan bagian dari keluarga Gubernur Sulsel, Yasin Limpo ini berharap Mahkamah Konstitusi akan menghapus pasal dinasti. Alasan diskriminasi menjadi penyebab gugatan tersebut diajukan.
Sebagai pembuat undang-undang, DPR malah tak memandang upaya KPU sebagai penguatan, melainkan pelampauan undang-undang. Penghambatan hak asasi dijadikan dasar DPR untuk menolak pengauran dinasti politik dalam PKPU.
Untuk menanggapi itu, rumahpemilu.org mewawancarai pegiat pemilu, Masykurudin Hafidz di Barito, Jakarta Selatan (6/4). Wakil koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini di dua minggu terakhir sering berpendapat mengenai dinasti politik.
Apa dasar pengaturan dinasti politik?
Merupakan fakta bahwa praktik politik dinasti secara sistemik menguntungkan para calon yang mempunyai hubungan kekeluargaan daripada para calon lainnya. Sejatinya, peluang menjadi kepala daerah bukan hanya kesempatan satu kelompok/keluarga. Kesempatan ini harus dimiliki banyak pihak.
Para pengguat atau pihak yang tak setuju regulasi ini berasalan penghilangkan hak dipilih sebagai hak asasi manusia berpolitik. Tanggapannya…
Saya berpendapat pengaturan dinasti politik yang dalam regulasi KPU, keluarga petahana ditunda kesempatan mencalonkannya selama 1 periode pemerintahan, bukan merupakan penghilangan hak dipilih, atau pelanggaran HAM berpolitik. Kebebasan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mencalonkan pula.
Hak mencalonkannya pun tidak dihilangkan. Tapi diatur. Ini merupakan upaya menyetarakan kontestasi dan kesempatan berpolitik
Maksudnya?
Iya. Hak politik seseorang dapat terkurangi atas dasar hak yang sama yang dimiliki oleh orang lainnya. Jadi aspek individu seseorangnya tak terlepas dengan aspek sosialnya. Ya benar, kita semua punya hak mencalonkan. Ya benar, kita tak bisa memilih dilahirkan di keluarga apa, tapi dinasti politik yang berkuasa melalui petahana memungkinkan menggunakan kewenangan publik petahana yang disalahgunakan untuk berkontestasi.
Oleh karena itu, keuntungan politik yang dimiliki oleh seseorang hanya karena aspek kekeluargaan sejatinya justru menjadi aspek pengurang dalam pencalonan. Ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar dan potensi korupsi yang bersifat primordial.
Tujuan dari pengaturan dinasti politik apa lebih rincinnya?
Hak politik mencalonkan kepala daerah perlu dimaknai secara emansipatif. Emansipatif berarti memberikan peluang yang lebih kepada calon yang tidak ada hubungan kekerabatan dan membatasi sedemikian rupa terhadap politik dinasti. Dan inilah yang justru disebut membangun kesetaraan dalam demokrasi yang nyata terutama dalam tahapan pencalonan.
Pengaturan terhadap dinasti politik juga membuka ruang seleksi kepala daerah lebih bersifat distributif. Kesempatan menjadi kepala daerah harus juga dimiliki oleh para generasi berkualitas meskipun berjarak atau bukan berasal dari lingkar kekuasaan.
Jadi setuju dengan pengaturan dinasti politik di Undang-undang Pilkada? Dan setuju dengan rancangan PKPU?
Saya setuju. Tak ada pelanggaran atau penghilangan HAM. Dan saya pun melihat upaya KPU merupakan penguatan Undang-undang Pilkada, bukan melampaui Undang-undang Pilkada.