October 9, 2024

Mohamad Al Arief: Diaspora Indonesia Berharap Dapil Khusus Luar Negeri Diwujudkan di UU Pemilu

Tak ada daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri menjadi bagian tak representatifnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama ini warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri disatukan bersama warga DKI Jakarta wilayah Pusat dan Selatan dalam Dapil DKI Jakarta II di Pemilu DPR. Jelas, aspirasi WNI di luar negeri dengan di Jakarta berbeda. Para calon dan dewan terpilih pun lebih memilih berkampanye dan mengutamakan aspirasi WNI di Jakarta sehingga selamanya keberadaan WNI luar negeri dilupakan.

Diaspora Indonesia merupakan inisiatif WNI di luar negeri yang memperjuangkan dibentuknya Dapil khusus luar negeri. Menurut organisasi jejaring ini, jumlah besar WNI di luar negeri serta kontribusinya bagi Indonesia harusnya juga diwujudkan dalam kursi parlemen. Di perancangan undang-undang pemilu Dapil khusus luar negeri berkesempatan diwujudkan dalam keinginan DPR yang menambahkan kursi dari 560 jadi 575. Berikut penjelasan Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri, Diaspora Indonesia, Mohamad Al Arief kepada rumahpemilu.org (30/5).

Undang-undang pemilu sedang dirumuskan. Tapi dalam isu krusial alokasi kursi dan dapil, tak ada bahasan dalam Panitia Khusus UU Pemilu soal dapil khusus luar negeri. Tanggapan?

Kami menyayangkan. Dapil khusus luar negeri bukan ditolak oleh DPR tapi muncul saja tidak dalam bahasan alokasi kursi. Sebenarnya sudah bertahun-tahun kami advokasikan ini.

Sebelumnya, apa saja upaya Diaspora Indonesia?

Diaspora Indonesia sudah berupaya komunikasi secara rutin kepada wakil-wakil di DPR. Bahkan pada 2013 kami sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi untuk dibuatkan Dapil khusus luar negeri untuk Pemilu DPR 2014. Waktu itu MK menyimpulkan permintaan kami terlalu last minute. Karena proses pemilu sudah berlangsung, undang-undangnya juga sudah dibuat.

Jadi harusnya di rancangan undang-undang pemilu sekarang kesempatannya?

Nah, betul. Karena itu kami berharap di dalam rancangan undang-undang pemilu ini permintaan kami diwujudkan. Karena MK pun menilai ini permintaan wajar yang sayangnya terlambat dilakukan saat 2013 itu.

Penjelasannya seperti apa, sehingga Dapil khusus luar negeri ini penting?

Ini aspirasi akar rumput, warga negara Indonesia juga. Selama ini sambungan aspirasi di luar negeri ke lembaga legislatif tak efektif. Tak ada wakil kami. WNI di luar negeri ada 4,6 juta tapi Dapilnya disatukan di Dapil II DKI Jakarta bersama wilayah Pusat dan Selatan yang jumlah penduduknya ada 3,2 juta. Konstituennya dari LA ke LA, Lenteng Agung sampai ke Los Angeles. Lebih di banyak luar negeri. Tapi selama ini keberadaan kami di luar negeri hanya formalitas saja disebutkan masuk ke Dapil DKI II.

Alasan kami sederhana. Isu Jakarta dan WNI di luar negeri berbeda. Kami sangat berkebutuhan dengan kebijakan yang memperbaiki perlindungan para pekerja migran. Lalu bagaimana remitasi hasil kerja pengiriman semakin baik. Juga isu-isu kewarganegaraan di luar negeri lainnya.

Bagaimana dengan dewan atau politisi yang berkepentingan dengan WNI di luar negeri?

Kami belum menemukan dewan atau politisi yang menilai Dapil khusus luar negeri betul-betul penting. Mungkin pertimbangannya suara atau kursi mereka bisa hilang. Karena mau tak mau ini soal distribusi kursi. Bisa atau tidak kursi yang ada sekarang dialokasikan untuk WNI di luar negeri.

Bagaimana dengan partai politik? Bukankah ada partai yang konstituensi cukup besar di Hongkong atau Malaysia?

Nah itu. Kami berharap potensi konstituen yang dimiliki partai politik bisa dipertimbangkan betul. Justru ini bisa menambah suara dan kursi mereka.

Di jelang pengesahan ini, upaya Diaspora Indonesia apalagi?

Yang perlu diketahui juga, kami melakukan ini bukan didasari dana yang besar. Kami melakukan penyampaian rilis melalui media. Kami coba sampaikan juga ke DPR. Melalui mitra-mitra kami di kalangan masyarakat sipil, seperti teman-teman di Perludem. Kami percaya jika kita menganggap ini sangat penting, ini bukan suatu hal yang sulit.

Jika nanti Dapil khusus luar negeri diwujudkan dalam undang-undang pemilu, implementasinya seperti apa soal kampanye atau keterhubungan dewan dan konstituen?

Saya pikir yang menilai jarak luar negeri sebagai hambatan hanya alasan. Kami sudah yakinkan ke para dewan, teknologi bisa membantu. Kita sudah biasa bercakap lewat aplikasi. Berkomunikasi dan rapat dengan skype dan teknologi video lainnya. Dan Diaspora Indonesia ini berjejaring luas antar negara dan kota-kotanya. Kami bisa memfasilitasi keterhubungan caleg atau dewan terpilih dengan pemilih. Ini bukan keinginan mengada-ada kok. Negara-negara dengan diaspora besar pun mempunyai kebijakan Dapil khusus luar negeri di pemilu legislatifnya. []

foto: swa.co.id