April 28, 2024
iden

MPI Minta Timsel Berkomitmen Penuhi Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk masa jabatan 2022-2027 telah menuntaskan tahap ketiga proses seleksi berupa wawancara dan tes kesehatan. Terdapat 28 bakal calon anggota KPU dan 20 bakal calon anggota Bawaslu yang mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Selanjutnya, Timsel akan memilih 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk disampaikan kepada Presiden.

“Wawancara sudah selesai dilakukan. Kami apresiasi Timsel karena wawancara dilakukan secara terbuka dan bisa diakses publik sehingga bisa diikuti langsung oleh kelompok masyarakat dalam mengawal akuntabilitas proses yang berlangsung,” kata Anggota Maju Perempuan Indonesia (MPI), Bivitri Susanti, sebagaimana rilis yang diterima oleh rumahpemilu.org (5/1).

Hingga tahap ketiga, Timsel telah memenuhi komitmen untuk meloloskan paling sedikit 30 persen perempuan dari daftar bakal calon yang ada. Terdapat 10 perempuan dari 28 calon KPU (35,71%) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30%). Afirmasi Timsel diharapkan tidak berhenti di tahap ketiga. MPI meminta agar 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. MPI memandang tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu yang bisa dipertimbangkan oleh Timsel untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan, bahkan dengan komposisi 50-50 sekalipun.

“Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam setiap tahapnya. Kata memperhatikan di UU Pemilu mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel, bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya,” tandas Wakil Koordinator MPI, Titi Anggraini.

MPI menyebutkan bahwa Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin afirmasi perempuan.

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

MPI juga meminta agar Timsel menyampaikan nama-nama yang memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Pemilu 2024 memiliki tantangan teknis tinggi dan akan diwarnai dengan kompetisi yang sengit. Timsel diharapkan menghindari sikap permisif pada titip-menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia dari pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

“MPI meminta Timsel untuk memastikan bahwa 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada kekerasan dalam rumah tangga dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman,” tegas Titi.