November 15, 2024

Nasrullah: Pertemukan Kekuatan Negara dan Masyarakat dalam Pengawasan

Kompleksitas pilkada serentak pada tataran pengawasan pemilu sebetulnya setara dengan penyelenggaraan pemilu nasional. Pengalaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pemilu 2014 (legislatif dan eksekutif) bisa menjadi dasar pengawasan pilkada serentak. Evaluasi dan perencanaan yang matang Bawaslu dengan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota amat menentukan. Bagaimana juga pandangan Bawaslu mengenai kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pencalonan. Berikut penjelasan pimpinan Bawaslu, Nasrullah dalam diskusi pengawasan pemilu di Jakarta (4/3) mengenai pengawasan pilkada serentak.

Bawaslu punya perencanaan apa dalam pengawasan di pilkada serentak?

Bawaslu tetap berprinsip bahwa satu-satunya cara pemantauan pemilu tak hanya menumpukan pada lembaga pengawasan negara seperti Bawaslu. Pengawasan harus juga partisipatif. Prinsipnya, mengepung dari semua lini, dari negara dan masyarakat. Sebelumnya, ada Awaslupadu. Itulah potret pengawasan partisipatif oleh Bawaslu. Pertemukan kekuatan negara dan masyarakat dalam pengawasan.

Di Pemilu 2014  Bawaslu mengajak beberapa lembaga negara untuk menambah daya pengawasan. Semua dikelola Bawaslu seperti gugus tugas. Kalau pengawasan dana bantuan sosial yang disalahgunakan maka Bawaslu bekerjasama dengan KPK dan PPATK. Kalau masalah hak pemilih kita bekerja sama dengan Komnas HAM. Terkait kualitas pemilu dalam partisipasi Bawaslu libatkan Komnas Perlindungan Anak.

Undang-undang Pilkada (No.8/2015) memberikan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada kepada Panwaslu kabupaten/kota. Bagaimana Bawaslu menilai?

Kami sedang menyikapi ini. Yang kita tahu, konflik di tingkat kabupaten/kota lebih tinggi. Terus terang, kami yang di dalam pun ragu soal panwas kab/kota. Kalau ada sengketa di wilayah NTT akan dikirim dan membantu panwas kab/kota sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu Ri agar mereka tidak macam2. Karena kita sudah kehabisan akal, bagaimana itu di tingkat kab/kota.

Lalu, rencana Bawaslu?

Bawaslu terpikirkan untuk membentuk majelis penyelesaian sengketa pilkada. Hal ini untuk memperkuat integritas dan kredibelitas penanganan sengketa pilkada di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota. Kewenangan penyelesaian sengketa (pilkada) ini sudah terlanjur ditetapkan di undang-undang. Padahal potensi konflik di kabupaten/kota besar.

Karena potensi konflik yang besar, Bawaslu membutuhkan orang-orang yang punya integritas, kredibelitas, dan kapabilitas yang tinggi. Jika tidak, masyarakat atau pendukung yang tak puas dengan hasil penyelesaian sengketa bisa berefek konflik yang luas. Kami terpikirkan untuk membentuk majelis penyelesaian sengketa pilkada. Ini majelis adhoc untuk memperkuat Panwaslu yang sifatnya adhoc.

Fungsi kerjanya seperti apa?

Fungsi majelis ini bisa menentukan hasil dari proses penyelesaian sengketa yang dijalankan Panwaslu. Atau bisa sebatas rekomendasi.

Siapa saja atau kriteria seperti apa yang akan mengisi majelis ini?

Orang-orang yang sudah lama terlibat di aktivisme pemilu dan akademisi bisa mengisi majelis ini. Para pakar dan pegiat pemilu. Tugas Bawaslu merinci siapa orang-orang yang kompeten.

Ini rencana Bawaslu yang sudah pasti?

Ini baru sebatas kemungkinan. Majelis penyelesaian sengketa pilkada merupakan usulan di tengah pertimbangan Bawaslu dalam menyikapi kewenangan penyelesaian sengketa pilkada yang diberika ke Panwaslu Kabupaten/Kota.

Harapan pribadi, Bawaslu sebaiknya seperti apa secara kelembagaan terkait kewenangannya?

Dalam pikiran kami pengawas pemilu tidak perlu banyak diberikan beban. Bawaslu cukup menangani pengawasan yang bentuk pelanggaran pemilu yang berat. Misalnya pengawasan terhadap pelanggaran dana kampanye. Politik uang di pemilu ini cikal bakal perilaku korupsi.

Kebutuhannya adalah, mendesain institusi Bawaslu seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kalau Bawaslu fokus di dana kampanye dan dana partai politik, penanganannya sudah selesai di Bawaslu. Untuk hal ini tidak usah dilibatkan lagi polisi dan jaksa. Lebih baik penyidik dan penuntutnya dalam satu atap. Peradilannya khusus juga.