Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) menjadi dasar tetap diselenggarakannya pilkada langsung. Pilkada di ratusan daerah direncanakan diselenggarakan serentak dengan tahapan pemungutan suara di bulan September.
Di antara KPU di daerah, ada yang tak melakukan persiapan penyelenggaraan pilkada serentak September 2015 karena perbedaan periode kepengurusan pemda. Salah satunya adalah KPU DKI Jakarta. Apa saja kegiatan yang dilakukan KPU DKI? Dan bagaimana KPU DKI mengaitkan antara pilkada langsung yang berdasar Perppu Pilkada dengan Undang-undang Kekhususan DKI. Berikut hasil wawancara rumahpemilu.org dengan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di ruang kerjanya, kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat (30/10).
KPU DKI Jakarta tak termasuk mempersiapkan pilkada serentak 2015. KPU DKI berencana apa?
Kami sedang melakukan kajian soal Perppu No. 1 Tahun 2014 dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Kekhususan DKI. Di dalam UU itu jelas secara eksplisit di pasal 10 disebutkan bahwa DKI Jakarta di pimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada). Tetapi kemudian di sisi lain Perppu mengatakan bahwa gubernur dipilih tetapi wakil gubernur tidak dipilih langsung. Berikutnya kemudian ada pilkada serentak. Kepala daerah yang habis masa jabatannya 2017 itu akan ditarik menjadi 2018.
Periode pemerintahan DKI 2012-2017. Kami akan berdiskusi dengan para ahli hukum bagaimana kedudukan UU kekhususan ini dikaitkan dengan Perppu Nomor 1/2014. Apakah kemudian DKI akan menyesuaikan total dengan Perppu yang kemudian kepala daerahnya ditarik tahun 2018. Dan yang dipilih hanya gubernur saja dan wakil tidak dipilih ataukah tetap dengan kekhususannya.
Mengingat antusiasme pilkada langsung di masyarakat tinggi dan partisipasi Pilkada DKI 2012 tinggi partisipasi, KPU DKI punya pemaknaan apa terhadap keterkaitan Perppu Pilkada dengan UU Kekhususan DKI?
Saya optimis dengan kekhususannya DKI. Sehingga soal Perppu, DKI tak terkena dampaknya, Tapi saya kan bukan ahli hukum tata negara. Kami akan meminta pendapat dari para ahli soal ini.
Kalau memang nanti kekhususan benar-benar tetap dipertahankan yang berarti pilkada tahun 2017 dengan model yang masih sama dengan yang sebelumnya maka selama rentang waktu itu akan banyak sekali kajian-kajian termasuk juga melibatkan pegiat pemilu dan perguruan tinggi untuk bagaimana meningkatkan kualitas daftar pemilih, sosialisasi, partisipasi, kualitas tempat penyelenggaraan pemungutan suara dan sebagainya. Termasuk juga kalau nanti dananya belum ada dari APBN kami nanti bisa mintakan dari APBD.
Apakah ada program teknis yang akan dilaksanakan berdasarkan kinerja masing-masing divisi yang dibawahi komisioner?
Kira-kira pertengahn bulan depan kami akan menyelenggarakan perumusan program untuk tahun 2015. Itu yang sekarang sedang disiapkan drafnya rencana kerja anggaran lembaga. Ini juga terkait dengan anggaran yang tersedia. Di situ disusun program kerja per divisi.
Walaupun intensitas kerja kita memang berkurang bila dibanding dengan pemilu kemarin tetapi dipastikan mereka tetap bekerja. Orang luar sangkaannya, kalau tidak ada pemilu KPU tidur ya, tidak begitu.
Adakah upaya menyatukan data dan informasi penyelenggaraan pemilu/pilkada secara berkelanjutan antara pemilu/pilkada satu dengan sebelum/selanjutnya?
Iya, jelas itu termasuk juga upaya pemeliharaan data . Data itukan sangat dibutuhkan. Selama ini kita kalau begitu selesai pemilu data ya sudah dibiarkan berantakan.
Daftar pemilih menjadi satu aspek kepemiluan yang dinamis, bagaimana menyikapi dinamika kependudukan Jakarta yang jauh lebih tinggi dibanding daerah lain?
Itu juga yang termasuk menjadi agenda kami selama masa tunggu. Saya sudah berbincang-bincang dengan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) mereka sepakat bahwa akan mengerahkan seluruh infrastruktur yang dimiliki untuk memelihara data kita. Karena data kependudukan itu menjadi input bagi data kepemiluan kita. Jadi kalau data kependudukan akurat maka data pemilih juga akan akurat.
Ada koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak disdukcapil. Ini termasuk juga yang sudah saya sampaikan ke bapak Sekda bahwa daftar pemilih kita harus dipelihara antara lain dengan koordinasi dengan disdukcapil. Bentuknya seperti apa, nanti langkah-langkahnya akan kita bicarakan. Sebelum-sebelumnya pemeliharaan data ini tak dilakukan. Yang terjadi biasanya cara-cara konvensional, satu tahun sebelum pemilu baru dilakukan up date.
Apakah ada alasan khusus mengapa tak ada pemeliharaan data kepemiluan termasuk data pemilih sedari awal, apakah terganjal anggaran?
Kalau soal anggaran saya rasa untuk Pemprov DKI tak ada masalah tapi mungkin memang kurangnya kesadaran akan pentingnya akurasi data kependudukan yang berdampak pada data pemilih. Karena infrastruktur disdukcapil sampai kekelurahan mereka mengupdate terus yang lahir, meninggal, dan pindah. Nanti kalau up date terus saat pemilu nanti kita akan ringan sekali.
Masalah anggaran DKI ada, SDM juga ada. Saya sudah bicara dengan DPRD mereka bilang kalau memang diperlukan ajukan saja anggarannya berapa nanti akan kita setujui karena ini juga menyangkut kebutuhan mereka juga.
Perppu Pilkada menampung penerapan e-voting. Apa tanggapan KPU DKI sebagai daerah yang relatif menggunakan teknologi digital?
Saya agak optimis ketika di Perppu muncul “e-voting†penerapan e-voting memungkinkan di pilkada serentak 2015. Sebelumnya masih terbentur payung hukum.
Terus terang saja waktu pilpres kemampuan SDM-nya bervariasi. Dalam mengisi formulir C1 saja banyak yang salah. Kalau mengisi formulir C1 sudah salahkan banyak dampaknya. Kalau menggunakan e-voting sedikit demi sedikit persoalan bisa diatasi.
Untuk penerapannya di DKI?
Untuk DKI saya harapkan e-voting bisa diselenggarakan di Pilkada 2017. Kalau pilkada ini sukses mungkin nanti bisa merambah ke kota-kota besar lainnya seperti Medan, Surabaya .
Selama ini kita mengkhwatirkan jangan-jangan begini atau jangan-jangan begitu karena terkait teknologi. Tapi ini hanya karena ketidaktahuan semata. Ada persoalan teknologi dan ada juga persoalan budaya. Budaya kita yang serba curiga. E-voting ini akan memangkas banyak permasalahan yang terjadi di level bawah. Kita memang mengapresiasi kerja teman-teman di bawah tapi juga tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak pelanggaran dan kesalahan yang terjadi.
Tapi masalah e-voting ini memang masih perlu banyak kajian. Belum bisa dipastikan 100 persen akan kita laksanakan di pilkada DKI.
Secara pribadi saya berharap e voting dapat dilaksanakan di pilkada DKI. Kalau kita tidak pernah mencoba kita tak akan tahu pasti kelemahan dan kelebihan e voting. []