August 8, 2024

Sunarto Sastrowardoyo: Saya Sangat Menyayangkan Benteng Terakhir Demokrasi, DKPP

KPU Kota Balikpapan meloloskan Heru Bambang-Sirajudin Mahmud padahal Sirajudin berijazah palsu. Keadaan ini menjadi perbincangan media massa dan sosial warga Kota Balikpapan serta mendorong Koalisi Pemantau Pilkada Kota Balikpapan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan. Rekomendasi pembatalan Heru-Sirajudin karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panwaslu kepada KPU Kota Balikpapan hanya dalam hitungan jam berbalik menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Sunarto Sastrowardoyo, menjadi satu-satunya komisioner KPU Kota Balikpapan yang berkeberatan Heru-Sirajudin ditetapkan sebagai pasangan calon. Tapi KPU Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan Sunarto dengan pemberhentian sementara. Di keadaan ini, Sunarto bersedia menjadi saksi Pengadu (Koalisi Pemantau Pilkada Kota Balikpapan) dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan empat komisioner KPU Kota Balikpapan.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) malah membalikan keadaan 4-1 pelanggaran kode etik komisioner KPU Kota Balikpapan menjadi 1-4. Sunarto menjadi satu-satunya komisioner yang diberhentikan tetap. Pengadu menduga, di luar pengaruh kuat Heru-Sirajudin terhadap semua penyelenggara pemilu di provinsi Kalimantan Timur, pemberhentian tetap Sunarto disebabkan ketakcermatan DKPP memeriksa banyak alat bukti dan penuturan saksi.

Berikut wawancara rumahpemilu.org kepada Sunarto di LBH Jakarta (3/12), satu hari setelah sidang Putusan DKPP.

Apa dasar penetapan Heru-Sirajudin sebagai bentuk pelanggaran etik?

Ini bukan soal pelanggaran etik saja. Ini juga sudah masuk pidana umum. Ada ketaksesuaian berkas pencalonan. Ada pemalsuan administrasi. Ijazahnya palsu, masa ini dibiarkan diloloskan.

Apa penilaian terhadap Putusan DKPP terkait pencalonan Pilkada Kota Balikpapan?

Saya tak menyayangkan pemberhentian saya. Saya sangat menyayangkan benteng terakhir demokrasi, DKPP.  Penyelenggara pemilu sudah seharusnya menjaga kemandirian. Tapi Dewan Etik malah tak melihat adanya keberpihakan penyelenggara terhadap calon di Pilkada Kota Balikpapan.

Putusan DKPP ini dinilai menjadi jalan meloloskan calon bermasalah?

Saya tak mempermasalahan pencalonan. Saya mempermasalahkan kemandirian KPU.  Berperang melawan empat komisioner. Yang saya persoalkan integritas dan netralitas teman-teman saya.

KPU Provinsi Kalimantan Timur tak melakukan supervisi untuk membuktikan apakah penetapan peserta Pilkada Kota Balikpapan sesuai aturan?

Saya cuma satu orang di antara lima komisioner KPU Kota Balikpapan. Empat teman-teman saya terus mempengaruhi saya menerima penetapan. KPU Kalimantan Timur satu sikap dan terlibat dengan komisioner lainnya. KPU Kalimantan Timur memberisanksi pemberhentian sementara.

Sikap KPU pusat?

Itu juga yang saya sayangkan. KPU pusat bisa dibilang membiarkan. Di keadaan KPU Kaltim dan KPU Kota Balikpapan yang satu sikap, permasalahan hukum pencalonan ini tak dijadikan dasar KPU pusat menyikapi Pilkada Kota Balikpapan.

Lalu bagaimana dengan Panwaslu Kota Balikpapan?

Panwaslu Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan ulang. Ini dilakukan berdasarkan pelaporan Koalisi Pemantau Pilkada Kota Balikpapan. Panwaslu lalu mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Balikpanan. Isinya rekomendasinya pembatalan Heru-Sirajudin karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi hanya dalam hitungan jam berbalik menjadi Memenuhi Syarat (MS) dengan nomor surat yang sama.

Apa yang akan dilakukan setelah putusan ini?

Saya akan menulis pledoi mengenai buntunya upaya keadilan ini. Putusan DKPP final dan mengikat. Tapi setelah ketakadilan menjadi final dan mengikat, bagaimana keadilan ditegakan? []