Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu pilkada) tak akan menerapkan pemilihan pasangan kepala daerah. Warga daerah hanya memilih gubernur, bupati, atau walikota saja, tanpa wakil. Pasal 171 ayat (2) menyatakan, Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Ayat (3) menyatakan, Wakil Bupati/Wakil Walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Penyelenggaraan pilkada dengan kontestan tanpa wakil yang dipilih langsung itu punya tantangan di daerah yang masyarakatnya berkebutuhan memilih pasangan eksekutif. Salah satunya masyarakat Provinsi Maluku. Keadaanya digambarkan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun melalui wawancara rumahpemilu.org di Ambon (27/11’14).
Secara umum, gambarannya seperti apa partisipasi warga Maluku di pemilu?
Secara umum, partisipasi warga di pemilu bagi masyarakat Maluku menumbuhkan kedewasaan demokrasi. Khususnya penyelenggaraan pilkada langsung. Justru, pemilihan langsung pemimpin eksekutif provinsi dan kabupaten/kota di Maluku semakin mendewasakan masyarakat Maluku dalam menyikapi perbedaan agama.
Ini semacam klarifikasi penilaian pilkada langsung cenderung menghadirkan konflik horizontal?
Iya. Ada penilaian, penyelenggaraan pilkada mendorong terjadinya konflik di masyarakat bagi. Ini penilaian yang tak berdasar. Bagi masyarakat Provinsi Maluku, justru sebaliknya. Pilkada langsung sejalan dengan kebutuhan perdamaian kehidupan masyarakat Maluku, khususnya dalam perbedaan agama.
Kalau kita mengingat, konflik besar yang terjadi di Maluku hadir sebelum penyelenggaraan pilkada. Sekali lagi, pemilihan langsung, baik pemilihan presiden dan kepala daerah, telah mendewasakan masyarakat Maluku dalam berdemokrasi.
Seberapa kuat masyarakat Maluku masih mendasarkan identitas agama dalam pilihan di pemilu?
Bagi saya, keadaan masyarakat Maluku penting untuk diteliti. Sebetulnya, bagaimana keterkaitan identitas agama dan suku dengan pilihan politik di pemilu dalam dinamika partisipasi masyarakat Maluku di pemilu dan demokrasi. Penelitian ini nanti menjadi dasar untuk kita menilai seperti apa keadaan masyarakat Maluku beserta identitas agama terkait konflik masa lalunya.
Ada istilah “power sharing†jabatan kepala daerah dan wakilnya di Maluku. Kalau kepala daerahnya Islam, wakilnya Kristen pun begitu sebaliknya. Seperti apa tantangannya terkait aspirasi dan partisipasi pemilih di Maluku?
Provinsi dan kabupaten/kota di Maluku dalam pilkada mengimplementasikan perjanjian damai pasca-konflik agama. Kepala daerah dan wakilnya harus mewakili perbedaan identitas agama di masyarakat Maluku. Jika kepala daerahnya Islam, maka wakilnya Kristen. Sebaliknya, jika kepala daerahnya Kristen, wakilnya Islam.
Saya melihat itu lebih kepada kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keragaman. Keragaman adalah sunatullah. Kesadaran keragaman ini menjadi salah satu hal penting yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu berlangsung baik. Pemilu legislatif dan pilpres serta pilkada berjalan damai.
Bentuk konkret atau bentuk lainnya seperti apa kesadaran keragaman itu berdasarkan pengalaman penyelengaraan pilkada di daerah-daerah Maluku?
Jika ada satu daerah di Maluku yang mayoritas penduduknya beragama Islam, logika mayoritasnya yang menang adalah pasangan yang kepala daerah dan wakilnya sama-sama beragama Islam. Ternyata pasangan yang terpilih yang salah satunya beragama Kristen.
Juga begitu sebaliknya. Jika ada satu daerah di Maluku yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, pasangan yang terpilih adalah pasangan yang salah satunya beragama Kristen dan salah satu lainnya Islam.
Keragaman identitas agama tersebut mendorong partisipasi pemilih. Tak hanya masyarakat, para elite partai pun sadar, penting untuk mencalonkan pasangan yang berbeda agama antara kepala daerah dengan wakilnya.
Di Perppu (No. 1/2014) Pilkada, wakil kepala daerah tak dipilih langsung, apakah ini akan mempengaruhi partisipasi pemilih?
Itu tantangannya. Perppu ini berlaku juga pada realitas masyarakat seperti Maluku? Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan, perbedaan agama pada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya penting dan berpengaruh pada partisipasi. Tapi ini perlu diteliti seberapa besar pengaruh atau kebutuhannya. Saya sebagai penyelenggara pilkada, bertanggungjawab melaksanakan pilkada undang-undang atau perppu ini. []