Undang-undang pilkada melanjutkan regulasi kepemiluan sebelumnya yang melarang kampanye di tempat ibadah. Revisi kedua tak menyentuh pasal 69 yang melarang perihal dalam kampanye. Di antaranya Ketentuan huruf i yang melarang kampanye di tempat ibadah. Mengingat pengalaman tinggi potensi pelanggaran terhadap ketentuan itu di pemilu sebelumnya, rumahpemilu.org mewancarai direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Tebet, Jakarta Selatan (27/6).
Regulasi pemilu dalam Pilkada 2017 melanjutkan larangan kampanye di tempat ibadah. Memang tepat kah ini?
Menurut saya tepat. Tempat ibadah harus bersih dari kampanye. Jangan jadikan masjid, gereja, pura, vihara, atau tempat ibadah lainnya menjadi tempat terbuka yang mengajak atau menyuruh masyarakat memilih suatu calon dalam pilkada.
Bagaimana masyarakat beragama memenuhi kebutuhannya mempunyai kepala daerah yang sesuai dengan ajaran agamanya?
Di sini kita perlu tegaskan perbedaan antara pendidikan politik dan kampanye. Tempat ibadah boleh untuk pendidikan politik, bukan kampanye.
Perbedaannya?
Kampanye merujuk undang-undang pilkada (UU No.8/2015) adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon. Ada ajakan yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon. Pendidikan politik bukan itu melainkan menekankan pada pemahaman pentingnya berpartisipasi politik dalam demokrasi, termasuk partisipasi memilih.
Supaya lebih mudah dibedakan, pendidikan politik dan kampanye bentuk konkretnya seperti apa?
Komisi Pemilihan Umum bisa bekerjasama dengan masyarakat melakukan pendidikan politik di tempat ibadah. Bisa tak menyertakan informasi calon. Bisa juga menyertakan informasi calon tapi harus berimbang, tidak memihak. Masyarakat pun bisa secara mandiri mengadakan pendidikan politik di tempat ibadah yang tak menyertakan ajakan mengarahkan memilih ke salah satu calon.
Bagaimana dengan pembahasan kriteria pemimpin dalam forum atau pertemuan di tempat ibadah?
Sah-sah saja. Bisa jadi bagian dari konten pendidikan politik.
Bagaimana dengan pembahasan kriteria pemimpin yang salah satunya adalah “seiman�
Menurut saya itu tak apa. Kriteria seiman, bukan hal yang sifatnya langsung mengarahkan. Kriteria pemimpin bisa jadi kebutuhan masyarakat. Kriteria seiman bisa jadi bagian.