Pelanggaran administrasi kini diberikan sanksi. Pasal 461 ayat (6) Undang-Undang (UU) No.7 /2017 memuat beberapa jenisnya, yakni perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahap penyelenggaraan pemilu tertentu, dan sanksi …
Read More »AMALIA SALABI
Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pelanggaran Administrasi Bersifat Final dan Mengikat
Berbeda dengan Undang-Undang (UU) sebelumnya, UU No.7/2017 memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu. Lembaga paling bawah yang memiliki kewenangan tersebut yakni Bawaslu kabupaten/kota. “Kalau dulu, …
Read More »Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon untuk Capub Kabupaten Jayapura Mathius Awoitau
Dinilai terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.10/2016, calon bupati (cabup) Kabupaten Jayapura nomor urut dua, Mathius Awoitau, terancam sanksi pembatalan calon. Mathius, sang petahana, dilaporkan oleh Godlief Ohee telah melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah …
Read More »Tiga Wewenang Baru Bawaslu Dinilai Modal bagi Pengawasan Pemilu ke Depan
Undang-Undang (UU) No.7/2017 memformulasikan aturan dan kewenangan baru untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satu, mempermanenkan panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Dua, memutus pelangaran administrasi sehingga temuan panwas tak hanya bersifat rekomendasi, melainkan putusan yang harus ditaati oleh semua …
Read More »Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Telah Dilatik
75 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 25 provinsi dilantik pada hari ini (20/9) di Hotel Crown, Jakarta Selatan. Pelantikan dihadiri oleh lima anggota Bawaslu RI, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, …
Read More »Tanpa Kehadiran Tersangka, Perkara Pidana Pemilu Dapat Diproses
Pasal 480 Undang-Undang (UU) No.7/2017 menyebutkan bahwa penyidik Kepolisian menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Dapat diprosesnya suatu perkara oleh Kepolisian meski tanpa …
Read More »Kini Panwascam Dapat Meneruskan Laporan Tindak Pidana Pemilu ke Kepolisian
Di Undang-Undang (UU) No.7/2017 tercantum aturan baru bahwa lembaga paling bawah yang bisa meneruskan laporan tindak pidana pemilu ke Kepolisian adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Aturan ini diapresiasi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebab telah mencantumkan wewenang dan …
Read More »Tiga Aturan di UU No.7/2017 Ini Bertentangan dengan Putusan MK
Terdapat tiga aturan di Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, aturan di Pasal 75 ayat (4) yang mengharuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal membentuk Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan pemilu, berkonsultasi dengan …
Read More »Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Adil Gender
Akademisi Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, memberikan catatan terkait seleksi penyelenggara pemilu. Perempuan yang akrab disapa Dani ini menilai bahwa seleksi baik di tingkat nasional maupun lokal sangat kompleks. Seleksi tak hanya mengutamakan kapasitas dan pengalaman kepemiluan, …
Read More »Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bisa Ditangani oleh Empat Pihak
Berbeda dari sebelumnya, kini, berdasarkan draft Pedoman Peracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat ditangani oleh empat pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Pemeriksa Daerah …
Read More »