August 8, 2024

AMALIA SALABI

Avatar
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

Sanksi Pidana 6 Bulan Jika Halangi Paslon Tertentu Berkampanye

Maraknya kasus penolakan masyarakat terhadap kampanye yang akan dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara …

Read More »

Dua Usul Perludem terhadap Regulasi Pembentukan Dapil dalam RUU Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dua hal terkait regulasi pembentukan daerah pemilihan (dapil) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Pertama, pembentukan dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Pembentukan dapil DPR jangan dimasukkan ke …

Read More »

Penetapan Dapil Mesti Dilakukan Sebelum Tahap Verifikasi Partai Peserta Pemilu

Pasal 137 ayat (4) huruf e dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan penetapan daerah pemilihan (dapil) dilakukan setelah verifikasi partai peserta pemilu. Hal ini dinilai keliru. Dapil semestinya ditetapkan jauh hari sebelum tahap verifikasi, disesuaikan dengan jadwal sensus penduduk, …

Read More »

Partai Mesti Menempatkan Perempuan di Nomor Urut Satu

Partai didesak untuk menempatkan perempuan di nomor urut satu daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD sekurang-kurangnya di 30 persen daerah pemilihan. Tindakan afirmasi ini perlu diatur untuk terus meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. “Kita menuntut regulasi untuk …

Read More »

Waktu Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif Menyulitkan Peserta Pemilu

Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menentukan pengajuan sengketa hasil pemilu dilakukan pada waktu 3 x 24 jam sejak ditetapkannya hasil pemilihan legislatif (pileg). Waktu tersebut dinilai terlalu singkat dan menyulitkan peserta pemilu dalam mengajukan sengketa. Di dalam RUU, ketentuan waktu …

Read More »

Empat Persoalan Pengaturan Sengketa dalam RUU Pemilu

Ada empat persoalan dalam pengaturan sengketa non hasil pemilu di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Pertama, terminologi laporan dengan sengketa campur aduk. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 444 ayat (1). Terminologi laporan dalam UU kepemiluan bukan dimaksudkan untuk …

Read More »

Ukuran TSM dalam Penegakan Hukum Politik Uang Perlu Diperjelas

Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Pasal 442 ayat (1) mengadopsi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) No.10/2016 mengenai sanksi administrasi bagi pelaku politik uang. Akan tetapi, ketentuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pasal tersebut tidak diberikan penjelasan yang jelas, sama …

Read More »

Masyarakat Sebaiknya Dibolehkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Lisan

Pasal 433 ayat (3) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu mesti dilakukan secara tertulis. Hal ini merupakan kemunduran dari pengaturan sebelumnya, yakni UU No. 8/2012, yang memperbolehkan masyarakat dan pemantau pemilu melaporkan secara lisan. …

Read More »

Kerangka Hukum Pemilu di RUU Tidak Ideal

Kerangka hukum pemilu di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dinilai tidak ideal dan membingungkan. Pemerintah tidak memulai penyusunan regulasi dengan pemahaman dan definisi masing-masing pelanggaran. Pemerintah mendahulukan mekanisme penanganan pelanggaran yang seharusnya diletakkan di bagian akhir. “Persoalan struktur adalah …

Read More »

Biaya Pilkada Besar, Rakyat Diharap Berpartisipasi Aktif

Pilkada Serentak 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah pemilihan (dapil) memakan biaya hingga  4,2 triliun rupiah. Bila dibagi secara merata, maka masing-masing kabupaten/kota menghabiskan dana sebesar 26 miliar rupiah. Bila dibagi kepada setiap orang yang mempunyai hak pilih pada 15 …

Read More »