KPU Usul Partai Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Sebelum Pemilu

Rekomendasi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan bantuan dana partai ditanggapi positif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengusulkan agar peningkatan bantuan dana partai disertai dengan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan partai satu tahun sebelum pemilu serta sanksi bagi partai yang melanggar aturan.

“Kalau pengaturan ini berjalan dengan baik dan ada sanksi tegas kepada partai, maka KPU akan menerima manfaatnya sebagai institusi penyelenggara pemilu,” kata Ida Budhiati, anggota KPU, pada acara “Rapat Koordinasi tentang Hasil Kajian Pendanaan Partai Politik” di Setiabudi, Jakarta Selatan (21/11).

Ia juga mengatakan pemberian bantuan dana negara yang lebih besar kepada partai akan memaksa partai lebih bertanggungjawab untuk melakukan pendidikan politik kepada khalayak.

“Secara tidak langsung, bantuan dana dengan syarat keharusan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat akan meningkatkan performa partai, sesuai dengan harapan,” tukas Ida.

KPK mengusulkan rekomendasi agar negara memberikan bantuan sebesar 50 persen dari total kebutuhan partai dengan kenaikan bertahap setiap sepuluh tahun secara proporsional.